PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR/ THRIFTING
(Studi Kasus di Area Thrifting Samudera Kota Kediri )
Keywords:
Perlindungan Konsumen; Pakaian Bekas Impor; Thrifting ShopAbstract
Bisnis pakaian bekas impor sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan impor dikatakan bahwa pakaian bekas impor memiliki potensi berbahaya untuk Kesehatan manusia sehingga tidaklah terjamin jika dimanfaatkan dandipakai oleh masyarakat. Kesehatan manusia jauh lebih penting sehingga jika terjadi akan sesuatu maka permasalah bisa diselesaikan dengan dua jalur yaitu litigasi atau nonlitigasi. Yang mana litigasi dilakukan di pengadilan dan nonlitigasi dilakukan diluar pengadilan. Penelitian ini dilakukan untuk mengalasis hukum jual beli baju bekas/thirft dan perlindungan hukum bagi para konsumen dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dan sumber data berupa data primer yaitu penelitian lapangan dikarenakan hal ini banyak memuat banyak informasi yang didapat oleh penulis. Bisnis jual beli baju bekas sangat diminati oleh masyarakat umum Indonesia dengan penjualan harga yang murah dan juga bermerk tentunya hal ini menjadi sorotan utama bagi para pelakau usaha dan dari hal ini pula muncul berbagai permasalahan dalam dunia perdagangan yang ada di Indonesia